Tugas &Tanggung Jawab PPID Subholding
  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi holding;
  2. Mengusulkan struktur perangkat PPID Subholding kepada Direksi di Anak Perusahaan;
  3. Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan Informasi Publik sesuai standarisasi Holding;
  4. Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan Holding yang telah disepakati;
  5. Mewakili Anak Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan;
  6. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di Anak Perusahaan;
  7. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  8. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan kebijakan Holding dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  10. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi Holding;
  11. Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik;
  12. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi;
  13. Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi untuk disampaikan kepada PPID Holding.

Wewenang PPID Subholding
  1. Menetapkan struktur perangkat PPID Subholding;
  2. Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Anak Perusahaan;
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID Subholding dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan Informasi Publik;
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Anak Perusahaan;
  6. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  7. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi Induk Perusahaan;
  8. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis;
  9. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi;
  10. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan Informasi Publik;