Profil PPID InJourney

InJourney secara konsisten menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus sebagai instrumen strategis dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perusahaan juga terus mengembangkan sistem layanan informasi publik yang terintegrasi di seluruh entitas dalam InJourney Group, didukung oleh penguatan peran PPID baik di tingkat holding maupun subholding, guna memastikan terselenggaranya layanan informasi yang konsisten, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hasil dan Capaian Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi fase konsolidasi sekaligus penguatan peran keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mendukung transformasi sektor pariwisata dan pendukung pembangunan nasional. Dalam periode ini, InJourney berhasil mempertahankan kinerja unggul dengan meraih nilai 98,81 dan predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat, serta menempatkan perusahaan dalam jajaran empat besar BUMN secara nasional. Capaian tersebut menegaskan konsistensi InJourney dalam menjaga kualitas layanan informasi publik, sekaligus memperkuat posisi perusahaan sebagai badan publik yang adaptif dan akuntabel dalam menghadapi dinamika industri.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola PPID melalui penyelarasan kebijakan di seluruh entitas, peningkatan kualitas layanan informasi, serta optimalisasi berbagai kanal komunikasi publik, termasuk pengembangan layanan berbasis digital. Selain itu, InJourney juga secara aktif meningkatkan kapasitas pengelola PPID Pelaksana guna memastikan ketersediaan informasi publik yang mutakhir, konsisten, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memastikan pemenuhan kewajiban layanan informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem informasi yang mampu memperkuat transparansi, meningkatkan partisipasi publik, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan berbasis data.

Rencana Strategis Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, InJourney mengarahkan pengembangan PPID sebagai enabler strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam membangun ekosistem layanan informasi yang terintegrasi dan bernilai tambah. Transformasi ini difokuskan pada penguatan integrasi sistem layanan informasi publik di seluruh entitas InJourney Group, sehingga tercipta standarisasi layanan yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pengguna informasi. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan analitik data akan semakin dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, serta ketepatan penyampaian informasi kepada publik.

 

Pada saat yang sama, InJourney akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat, guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak hanya akurat dan terpercaya, tetapi juga relevan serta memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor pariwisata nasional. Inovasi dalam penyajian informasi publik juga akan terus didorong agar layanan menjadi lebih proaktif, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan mengusung visi untuk mewujudkan ekosistem layanan informasi yang transparan, kolaboratif, dan inovatif, InJourney optimistis dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan serta memperkuat kontribusi perusahaan dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang inklusif dan berdaya saing global.

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) InJourney dibentuk pada tahun 2023 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: KEP.INJ.11.02/23/06/2023/A.0061 tentang Struktur PPID, serta didukung oleh Pedoman Pelayanan Informasi Publik Nomor: PD.INJ.11.02/06/2023/A.0003 yang mengatur tata kelola dan mekanisme layanan informasi publik. Struktur PPID terdiri atas Pengarah (Direksi), Atasan PPID (Senior Vice President Corporate Secretary), PPID dari fungsi Corporate Secretary dan komunikasi, Petugas Pelayanan Informasi Publik, serta Tim Penyedia Data dan Informasi dari seluruh unit kerja. PPID holding berperan sebagai koordinator kebijakan dan standardisasi layanan, sementara PPID subholding dan anak perusahaan menjalankan fungsi operasional layanan informasi secara terintegrasi.

 

Sepanjang tahun 2025, penguatan PPID difokuskan pada penyelarasan kebijakan lintas entitas, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi pengelolaan informasi publik berbasis Daftar Informasi Publik dan klasifikasi informasi yang dikecualikan. Peran PPID mencakup koordinasi pengumpulan dan verifikasi data, pengujian konsekuensi, penetapan informasi yang dapat diakses, serta penyediaan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel. Kolaborasi aktif seluruh unit kerja sebagai penyedia data menjadi kunci dalam memastikan kualitas layanan yang konsisten dan responsif di seluruh InJourney Group.

 

Memasuki tahun 2026, struktur PPID akan disempurnakan dengan penguatan Tim Pertimbangan yang melibatkan fungsi Legal, Corporate Governance & Compliance, Enterprise Risk Management, dan Stakeholder Management. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan terkait keterbukaan informasi agar lebih komprehensif, terukur, dan berbasis mitigasi risiko, sekaligus memperkuat koordinasi lintas fungsi dalam mendukung layanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan strategis.