Profil
Struktur
Visi & Misi
Tugas & Tanggung Jawab PPID Holding
Tugas & Tanggung Jawab PPID Subholding
InJourney secara konsisten
menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola
perusahaan yang baik, sekaligus sebagai instrumen strategis dalam membangun
kepercayaan publik dan memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat,
dan mudah diakses, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perusahaan juga terus mengembangkan sistem
layanan informasi publik yang terintegrasi di seluruh entitas dalam InJourney
Group, didukung oleh penguatan peran PPID baik di tingkat holding maupun
subholding, guna memastikan terselenggaranya layanan informasi yang konsisten,
terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hasil dan Capaian Tahun
2025
Tahun 2025 menjadi fase
konsolidasi sekaligus penguatan peran keterbukaan informasi publik sebagai
fondasi dalam mendukung transformasi sektor pariwisata dan pendukung
pembangunan nasional. Dalam periode ini, InJourney berhasil mempertahankan
kinerja unggul dengan meraih nilai 98,81 dan predikat Informatif dalam
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi
Pusat, serta menempatkan perusahaan dalam jajaran empat besar BUMN secara
nasional. Capaian tersebut menegaskan konsistensi InJourney dalam menjaga
kualitas layanan informasi publik, sekaligus memperkuat posisi perusahaan
sebagai badan publik yang adaptif dan akuntabel dalam menghadapi dinamika
industri.
Keberhasilan ini merupakan
hasil dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola PPID melalui
penyelarasan kebijakan di seluruh entitas, peningkatan kualitas layanan
informasi, serta optimalisasi berbagai kanal komunikasi publik, termasuk
pengembangan layanan berbasis digital. Selain itu, InJourney juga secara aktif
meningkatkan kapasitas pengelola PPID Pelaksana guna memastikan ketersediaan
informasi publik yang mutakhir, konsisten, dan relevan dengan kebutuhan
masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memastikan pemenuhan kewajiban layanan
informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem informasi yang
mampu memperkuat transparansi, meningkatkan partisipasi publik, serta mendukung
pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan berbasis data.
Rencana Strategis Tahun
2026
Memasuki tahun 2026,
InJourney mengarahkan pengembangan PPID sebagai enabler strategis yang tidak
hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai penggerak utama
dalam membangun ekosistem layanan informasi yang terintegrasi dan bernilai
tambah. Transformasi ini difokuskan pada penguatan integrasi sistem layanan
informasi publik di seluruh entitas InJourney Group, sehingga tercipta
standarisasi layanan yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan
pengguna informasi. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan analitik data
akan semakin dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, serta
ketepatan penyampaian informasi kepada publik.
Pada saat yang sama,
InJourney akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat, guna memastikan bahwa
informasi yang disampaikan tidak hanya akurat dan terpercaya, tetapi juga
relevan serta memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor pariwisata
nasional. Inovasi dalam penyajian informasi publik juga akan terus didorong
agar layanan menjadi lebih proaktif, partisipatif, dan adaptif terhadap
dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan mengusung visi untuk mewujudkan ekosistem
layanan informasi yang transparan, kolaboratif, dan inovatif, InJourney
optimistis dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik
secara berkelanjutan serta memperkuat kontribusi perusahaan dalam menciptakan
ekosistem pariwisata yang inklusif dan berdaya saing global.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) InJourney dibentuk pada tahun 2023 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: KEP.INJ.11.02/23/06/2023/A.0061 tentang Struktur PPID, serta didukung oleh Pedoman Pelayanan Informasi Publik Nomor: PD.INJ.11.02/06/2023/A.0003 yang mengatur tata kelola dan mekanisme layanan informasi publik. Struktur PPID terdiri atas Pengarah (Direksi), Atasan PPID (Senior Vice President Corporate Secretary), PPID dari fungsi Corporate Secretary dan komunikasi, Petugas Pelayanan Informasi Publik, serta Tim Penyedia Data dan Informasi dari seluruh unit kerja. PPID holding berperan sebagai koordinator kebijakan dan standardisasi layanan, sementara PPID subholding dan anak perusahaan menjalankan fungsi operasional layanan informasi secara terintegrasi.
Sepanjang tahun 2025,
penguatan PPID difokuskan pada penyelarasan kebijakan lintas entitas,
peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi pengelolaan informasi publik
berbasis Daftar Informasi Publik dan klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Peran PPID mencakup koordinasi pengumpulan dan verifikasi data, pengujian
konsekuensi, penetapan informasi yang dapat diakses, serta penyediaan layanan
informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel. Kolaborasi aktif seluruh unit kerja
sebagai penyedia data menjadi kunci dalam memastikan kualitas layanan yang
konsisten dan responsif di seluruh InJourney Group.
Memasuki tahun 2026, struktur
PPID akan disempurnakan dengan penguatan Tim Pertimbangan yang melibatkan
fungsi Legal, Corporate Governance & Compliance, Enterprise Risk
Management, dan Stakeholder Management. Perubahan ini bertujuan meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan terkait keterbukaan informasi agar lebih
komprehensif, terukur, dan berbasis mitigasi risiko, sekaligus memperkuat
koordinasi lintas fungsi dalam mendukung layanan informasi publik yang semakin
transparan, akuntabel, dan strategis.
Beranda
Profil
Informasi Berkala
Internal Perusahaan
Maklumat Pelayanan
Laporan Tahunan PPID
Press Release
FAQ
Alamat & Kontak Kami
Alamat
Sarinah Building, 14th Floor, Jl. M. H. Thamrin No. 11, Central Jakarta City, 10350.
PPID Injourney © 2026. All Right Reserved