Profil PPID PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berstatus sebagai Badan Publik, InJourney berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Keterbukaan informasi publik adalah salah satu hal yang mutlak untuk dipenuhi dan diimplementasikan untuk mewujudkan Masyarakat Informasi dan sekaligus mendukung pengambilan keputusan perusahaan yang berbasis data. Komitmen ini diwujudkan melalui pengelolaan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 

Sejak berdiri pada Oktober 2021, upaya perusahaan untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan dan sesuai perkembangan teknologi telah membuahkan hasil yang membanggakan. Pada tahun 2023, Injourney berhasil menjadi salah satu BUMN Informatif, yakni kategori tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Pencapaian ini sekaligus telah mewujudkan visi sebelumnya dan menjadi semangat baru untuk meningkatkan peran PPID menjadi lebih strategis, tidak hanya di holding tetapi juga di seluruh anak perusahaan.

 

InJourney telah mengintegrasikan layanan informasi publik di seluruh anak perusahaan diantaranya PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & Ratu Boko atau TWC (InJourney Destination), PT Hotel Indonesia Natour (InJourney Hospitality), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC (InJourney Tourism Development), PT Sarinah, dan InJourney Aviation Services. Semua perusahaan tersebut saat ini telah memiliki PPID yang beroperasi dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi.

 

Selanjutnya, hal yang terus ditingkatkan oleh perusahaan adalah terkait kolaborasi informasi. Injourney secara aktif bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, media, dan organisasi masyarakat, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan selalu relevan, akurat, dan berdampak positif khususnya bagi pengembangan sektor pariwisata dan pendukung nasional.

 

Dengan mengusung visi baru PPID untuk “Mewujudkan Ekosistem Layanan Informasi yang Transparan, Kolaboratif, dan Inovatif,” InJourney berkomitmen untuk terus memajukan layanan informasi publik yang mendukung transparansi, kolaborasi lintas sektor, dan inovasi berkelanjutan, demi tercapainya ekosistem pariwisata yang inklusif dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) InJourney dibentuk pertama kali pada tahun 2023. Fungsi ini dijalankan oleh Corporate Secretary, dengan Senior Vice President of Corporate Secretary Group Head sebagai Atasan PPID sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor: KEP.INJ.11.02/23/06/2023/A.0061. Pada saat pertama kali dibentuk, susunan Tim PPID terdiri atas Pengarah PPID, Atasan PPID, PPID, Petugas Pelayanan Informasi Publik, dan Tim Penyedia Data dan Informasi Unit Kerja, yang merupakan seluruh pejabat sebagai pemilik informasi di perusahaan.


Dalam menyelenggarakan layanan informasi, selain mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021, InJoourney juga telah memiliki Pedoman Pelayanan Informasi Publik Nomor: PD.INJ.11.02/06/2-23/A.0003 yang mengatur tata kelola hingga mekanisme pelaporan hasil layanan informasi publik. Penyediaan informasi mengacu pada Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan yang telah ditetapkan perusahaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. 


Seiring dengan perubahan organisasi, PPID InJourney terus melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi. Pada tahun 2024, InJourney melakukan pembaruan dan penyempurnaan struktur PPID, pedoman dan prosedur layanan informasi, Daftar Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, hingga pembaruan informasi pada website dan media sosial. Perubahan ini salah satunya adalah menetapkan Corporate Secretary Group Head sebagai Atasan PPID dan penambahan Tim Pertimbangan yang melibatkan pejabat dari berbagai unit kerja seperti Corporate Legal Group Head, Corporate Governance Group Head, Enterprise Risk Management Group Head, dan Stakeholder Management Division Head.