TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG PPID HOLDING

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

1. Mengusulkan perangkat PPID Holding kepada Direksi Perusahaan;
2. Menyusun pedoman umum layanan informasi publik di lingkungan InJourney dan Anak Perusahaan;
3. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan InJourney dan anak perusahaan;
4. Mewakili perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan;
5. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Holding dan Subholding;

6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
7. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan;
8. Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
9. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan;
10. Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik;
11. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi;
12. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan InJourney;

WEWENANG

1. Menetapkan arah kebijakan informasi publik di lingkungan InJourney dan Anak Perusahaan;
2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di lingkungan InJourney dan Anak Perusahaan;
3. Mengoordinasikan perangkat PPID Holding dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan Informasi Publik;
4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
5. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
6. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
7. Menolak Permintaan Informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis;
8. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi atau unit kerja di Perusahaan;
9. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi atau unit kerja terkait di Perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Informasi Publik.