TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

TUGAS DAN FUNGSI 

1. Menyusun stuktur dan profil PPID perusahaan
2. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan melalui mekanisme Uji Konsekuensi 
3. Menyusun pedoman layanan informasi publik perusahaan
4. Menyediakan Informasi secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik 
5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik 
6. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi ke Komisi Informasi Pusat dan publik

WEWENANG

1. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak melalui mekanisme uji konsekuensi 
2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
3. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia